GridPop.ID - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan perwira paspampres terhadap prajurit kostrad memantik reaksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika Perkasa menegaskan agar terduga pelaku berinisial Mayor Infanteri BF harus dipecat.
Melansir Kompas.com, Mayor Infanteri BF diduga telah memperkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER di Bali pada November 2022.
Perbuatan Mayor Infanteri BF, ujar Andika telah memenuhi unsur pasal dalam KUHP.
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada.
Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat.
Itu harus," kata Andika setelah melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.
Tak sampai di situ, ia juga menegaskan tak ada kompromi atas perbuatan yang dilakukan Mayor Infanteri BF.
Akibat perbuatan tercela itu, Mayor Infanteri BF telah diproses hukum.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," ujar dia.
Selain itu, Mayor Infanteri BF juga telah menyandang status tersangka dan sudah ditahan.