GridPop.ID - Seorang pria diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan percobaan pemerkosaan.
Insiden menggegerkan ini terjadi di Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah.
Melansir Tribun Sulbar, pria ini bahkan hanya mengenakan celana dalam dan topeng saat beraksi.
Celana dalam yang dikenakan merupakan hasil curian dari seorang wanita.
Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Mamuju Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika aksi bejatnya itu merupakan bagian dari ritual ilmu hitam yang didapatkan dari Manado.
"Sesuai hasil interogasi, katanya itu bagian dari ritual ilmu yang ia pelajari, " ungkap Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy saat ditemui di ruang kerjanya Polres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Benteng, Tobadak, Mamuju Tengah, Senin (12/12/2022).
"Modusnya itu, katanya bagian dari ritual ilmu hitam yang didapatkan dari Manado, " sambungnya.
Aksi pelaku, ujar Fredy sangat meresahkan masyarakat, terlebih di wilayah Kecamatan Topoyo.
Sebab, pelaku sering mendatangi rumah warga saat tengah malam.
Bukan itu saja, tapi pria mesum itu juga kerap mengintip wanita mandi.
Baca Juga: Berdalih Khilaf, Pemuda Ini Simpan Rekaman 15 Video Mama Muda Mandi, Pengakuannya Bikin Murka
Dikatakan Fredy, pelaku sudah beraksi sejak September 2022.
Tak hanya berbuat asusila, tapi pelaku juga melakukan pencurian.
"Berdasarkan keterangan, selain tindakan asusila, pelaku juga melakukan pencurian dibeberapa tempat di wilayah Topoyo, " Sebut Fredy.
"Dari hasil pengembangan, pelaku berhasil diamanakan bersama barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda dua, 2 unit lampu rotator serta 2 unit handphone, "lanjutnya.
Sementara itu mengutip Tribunnews.com, aksi serupa juga dilakukan oleh seorang petani dengan modus ilmu hitam.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Pesawaran, Lampung pada, Rabu (23/11/2022).
Pria berinisial HRT (46) ditangkap Satreskrim Unit IV PPA Polres Pesawaran lantaran memperkosa siswi SMA sebanyak lebih dari 10 kali dalam waktu setahun.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menerangkan jika perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban, AWS (17) sudah berulangkali.
Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah nenek korban.
Keduanya juga saling kenal, sebab HRT juga merupakan pelatih perguruan silat di lingkungan rumah mereka di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
"Yang mana korban adalah murid dari perguruan silat yang pelaku latih," kata Kapolres.
Dalam aksinya, pelaku menakut-nakuti korban terkena ilmu hitam atau pelet hingga membuat gadis itu ketakutan.
Benar saja, korban masuk ke dalam perangkap pelaku hingga mau menuruti permintaan pelaku melakukan hubungan badan selama 1 tahun.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebanyak Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Sulbar |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar