Menurut Ikhsan, siswa SMA sebagian besar masih berada dalam kategori anak.
"Jangan dipacari dong, kan mereka masih anak-anak. Itu justru bisa kena hukuman perlindungan anak," kata Ikhsan.
Sementara itu, kisah serupa dilakukan oknum guru SD di Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
WTN (31) mengaku berpacaran dengan muridnya, AF (14).
Bahkan WTN diduga melakukan persetubuhan dengan korban hingga SMP atas dasar suka sama suka.
Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji berujar bahwa persetubuhan dilakukan saat AF masih menjadi murid WTF sewaktu SD.
Oknum guru SD tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan petugas.
Atas perbuatanya itu pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Sultra |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar