Akibat perbuatannya, Widy terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Widy dikenakan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 atas tindakannya membuka baju di atas panggung yang dianggap tidak senonoh.
Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," ujar kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin dilansir.
Dalam laporannya, Arifin turut menyertakan beberapa barang bukti.
Salah satunya video yang memperlihatkan detik-detik Widy membuka dan melempar baju dari atas panggung yang sempat viral di media sosial.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Tribunnewsbogor.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar