Setelah diselidiki, ternyata Y adalah istri siri F.
Pelaku mengaku bahwa mereka datang ke Samarinda untuk merayakan malam tahun baru 2023.
"Tapi karena tidak ada uang, jadi dijualah Y, istri sirinya F ini," jelas Kadiyo lagi.
Para pelaku rupanya sudah melakoni bisnis prostitusi sejak awal desember 2022 ketika mereka berada di Samarinda.
"Rencananya habis malam tahun baru mereka kembali ke daerahnya (Kalsel)," sambungnya.
Kini kedua pemuda itu sudah diamankan di Mapolresta Samarinda.
Adapun Y sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.
"Tapi tergantung pengembangan. Jika ternyata memang profesi (menjajakan diri), si perempuan bisa dikenakan hukum juga," tegasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut di jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tapi mengingat R masih di bawah umur, maka berkasnya dipisah karena harus dipercepat. Pasal dan ancaman hukuman sama, cuma perlakuannya berbeda," pungkasnya.
Sementara itu melansir Kompas.com, kasus serupa juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Source | : | Kompas.com,Tribun Kaltara |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar