GridPop.ID - Kasus pencemaran nama baik yang menjadikan Nikita Mirzani sebagai tersangka masih terus berjalan.
Terbaru, Nikita Mirzani sendiri mengajukan penangguhan penahanan.
Nikita Mirzani mengajukan permononan penahanan lantaran mengalami sakit berat di bagian leher.
Seperti yang diketahui Nikita Mirzani harus mendekam di penjara karena kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan dari Dito Mahendra.
Dilansir TribunWow.com melalui Tribunnews.com pada Selasa (19/12/2022), menurut Fahmi, Nikita Mirzani harus segera diberi tindakan medis.
Jika tidak Nikita Mirzani akan mengalami cacat atau kelumpuhan.
"Sehingga harus segera dilakukan tindakan medis operasi serta perawatan medis, apabila tidak segera dilakukan tindakan medis, maka akibatnya terdakwa Nikita Mirzani akan mengalami cacat ataupun kelumpuhan," ujar Fahmi di hadapan majelis hakim, Senin (19/12/2022).
Lebih lanjut kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang tengah mempertimbangkan apakah akan mengabulkan penangguhan penahanan Nikita Mirzani atau tidak.
Meski begitu, Majelis Hakim pastikan tidak akan mengabaikan hak-hak Nikita Mirzani.
Source | : | Kompas.com,TribunWow |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar