GridPop.ID - Persidangan kasus Nikita Mirzani masih terus berjalan.
Terbaru, Dito Mahendra dikabarkan akan dijemput paksa karena bolak-balik mangkir dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang menyebabkan Nikita Mirzani jadi tersangka.
Dito Mahendra sendiri juga mangkir dalam sidang yang digelar kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Serang Banten, Senin (19/12/22).
Karena beberapa kali tidak hadir, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjemput paksa Dito Mahendra untuk hadir ke ruang sidang di PN Serang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas PN Serang, Uly Purnama.
"Majelis hakim telah membuat penetapan untuk memanggil secara paksa atas nama saksi Dito Mahendra dan saksi yang satu orang lainnya," kata Uly, dikutip dari laman tribunseleb.com, Senin (19/12/2022).
Majelis hakim meminta JPU tak hanya menghadirkan paksa Dito Mahendra, melainkan juga para saksi lain.
Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada Kamis (29/12/2022) mendatang.
"Itu akan dilakukan pemeriksaannya pada Kamis, 29 Desember 2022," terang Uly Purnama.
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar