GridPop.ID - Kasus mayat dalam karung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya menemui titik terang.
Polisi berhasil mengungkap kasus mayat dalam karung yang ditemukan di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mengutip Tribun Bogor dan Tribunnews.com, berikut kronologi lengkap kasus pembunuhan tersebut.
Dalam kasus ini telah ditetapkan satu orang tersangka terkait kasus mayat dalam karung ini.
Pelaku dalah pria berinisial AS (29) yang merupakan warga Indramayu, Jawa Barat.
Sedangkan korban adalah LH (49) yang merupakan warga Depok, Jawa Barat.
Keduanya ternyata menjalin hubungan terlarang selama 2 tahun belakangan.
Selain itu, pelaku juga merupakan guru ngaji anak korban.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menerangkan bahwa rencana pembunuhan pelaku berlangsung pada 14 desember 2022.
Lokasinya yaitu di kontrakan pelaku di wilayah Depok.
Awalnya, pelaku berencana untuk mudik ke kampung halaman menyusul istri sah.
Tapi, ia tak memiliki uang.
Sampai akhirnya, muncul niatan licik pelaku untuk mengambil barang-barang korban.
Korban lalu dipancing dengan iming-iming akan diberikan uang sebesar Rp 300 ribu.
Mirisnya lagi, pasangan tersebut sempat melakukan hubungan badan sebelum insiden pembunuhan itu terjadi.
Korban dibunuh dengan cara dicekik.
"Korban dipancing diajak ke kontrakannya, sempat terjadi hubungan badan, kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Ketika korban telah meninggal, pelaku bergegas mengambil kembali uang Rp 300 ribu yang sebelumnya diberikan.
Pun pelaku turut menggasak barang-barang berharga korban, seperti HP dan sepeda motor.
Setelah itu, pelaku membungkus jasad korban menggunakan karung.
Kemudian jasad yang terbungkus karung tersebut dibuang di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Barulah mayat korban ditemukan oleh warga pada 16 Desember 2022.
"Untuk barang-barang yang lain dibuang dan untuk HP dan motor dibawa ke Indramayu.
Setelah membuang mayat tersebut pelaku AS lanjut langsung ke Indramayu ke kampung halamannya," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Satreskrim Polres Bogor akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 20 Desember 202.
Tersangka tak hanya mengenal korban, tapi juga anak korban.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai driver shopee food tersebut adalah guru ngaji anak korban.
"Tersangka juga adalah guru ngaji dari anak korban," kata AKBP Iman Imanuddin.
Adapun motif pembunuhan yakni pelaku ingin menguasai harta benda korban.
"Ketika tersangka ingin kembali ke kampung halamannya di wilayah Indramayu, tidak memiliki uang untuk kembali ke kampungnya, terlintas di dalam pikiran si tersangka untuk mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban.
Kemudian korban dipancing diajak ke kontrakannya," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.
"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana juga pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 338, 340 dan 365 ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
"Ancaman pidana yang menjerat tersangka 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati," kata AKBP Iman Imanuddin.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Bogor |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar