"Ya, pelaku saat ini telah ditangkap, saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan," kata Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol tri Wahyudi, Kamis (22/12/2022).
Kasus serupa pernah terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Diberitakan Kompas.com, seorang pria berinisial KSL (37) tega memerkosa dua anak kandungnya yakni, AN (15) dan AL (13).
Perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan pelaku sejak September 2018 silam.
Namun, aksinya terbongkar setelah kedua korban cerita kepada tantenya. Oleh tantenya kemudian dilaporkan ke ibunya.
“Aksi kejahatan KSL terbongkar setelah dua orang anaknya melaporkan ke tantenya dan tantenya menyampaikan ke ibu korban sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini di Polres Palopo,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020) lalu.
Perbuatan itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang pergi bekerja.
"Pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, KSL dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Perempaun dan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar