Di sisi lain, pihak kampus telah menonaktifkan KC.
Benny mengabarkan, Satgas PPKS Universitas Andalas telah memeriksa satu mahasiswi yang menjadi korban.
Tak hanya korban, Satgas PPKS Universitas Andalas juga telah memeriksa pelaku.
"Dosen ini sudah dibebastugaskan sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus," jelasnya.
Benny juga mengatakan bahwa kasus ini telah ditangani Satgas PPKS Universitas Andalas sejak Oktober 2022.
"Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini," jelasnya.
Menurutnya, penanganan kasus ini sudah berjalan sesuai Persekjen Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunPadang.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar