GridPop.ID - Oknum dosen di Universitas Andalas, Sumatera Barat berinisial KC diduga melakukan pelecehan seksual.
Mengutip Tribunnews.com, dosen Fakultas Ilmu Budaya tersebut melecehkan 8 mahasiswi di kampusnya.
Terkait kasus pelecehan ini, Direktur Women Crisisi Centre (WCC) Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti buka suara.
Rahmi mengatakan bahwa 8 korban telah melaporkan kasus ini, tapi tak semuanya didampingi WCC Nurani Perempuan.
"Ada tiga korban yang didampingi, sementara dua korban lagi hanya berkomunikasi saja," jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.
Berdasarkan keterangan korban, terkuak bahwa KC tidak hanya melakukan pelecehan seksual.
Akan tetapi, dosen tersebut juga merudapaksa mahasiswinya.
Sedangkan WCC Nurani Perempuan belum menemui korban yang rekaman audionya viral di media sosial.
Dalam aksinya, dosen tersebut mengancam tidak akan meluluskan mata kuliah yang diampunya.
Akibat kejadian tersebut, para korban kini masih mengalami trauma.
Ada pula korban yang belum melaporkan kasus pelecehan seksual ini lantaran takut tidak lulus dari kampus mereka.
"Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya,” terangnya.
Mengutip TribunPadang.com, kasus ini mencuat usai video bukti rekaman pelecehan seksul beredar di media sosial.
Video tersebut diketahui diunggah oleh akun Instagram @ifounand.
Rupanya aksi bejat tersebut sudah dilakukan berulang kali, terlihat dari keterangan unggahan tersebut.
Pun akun tersebut mengungkap sudah ada lebih dari 5 orang korban.
Korban diperbolehkan tidak mengikuti kuliah wajib dengan syarat mencium KC.
Permintaan KC ini tidak dilakukan sekali, namun berkali-kali.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri," tulis @infounand.
Kasi Humas dan Protokoler Universitas Andalas, Benny Amir, membenarkan adanya kejadian pelecehan seksual tersebut.
Saat ini, pihak kampus melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tengah menindaklanjuti kasus ini.
"Kejadian memang benar dan Satgas PKKS Unand sedang melakukan proses tindak lanjuti kasus ini," terangnya, Rabu (21/12/2022).
Di sisi lain, pihak kampus telah menonaktifkan KC.
Benny mengabarkan, Satgas PPKS Universitas Andalas telah memeriksa satu mahasiswi yang menjadi korban.
Tak hanya korban, Satgas PPKS Universitas Andalas juga telah memeriksa pelaku.
"Dosen ini sudah dibebastugaskan sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus," jelasnya.
Benny juga mengatakan bahwa kasus ini telah ditangani Satgas PPKS Universitas Andalas sejak Oktober 2022.
"Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini," jelasnya.
Menurutnya, penanganan kasus ini sudah berjalan sesuai Persekjen Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunPadang.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar