GridPop.ID - Guru besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kesaksiannya, Romo Magnis Suseno mengungkapkan penilaiannya terhadap Ferdy Sambo, si pemberi perintah.
Melansir Tribunnews.com, menurut Romo Magnis Suseno, Ferdy Sambo memiliki tanggung jawab paling besar dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Ada kemungkinan si penerima perintah berada dalam kondisi terancam jika tak melaksanakan perintah
"Mungkin dia juga terancam kalau tidak melaksanakan perintah," katanya di dalam di dalam sidang agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Senin (26/12/2022).
Romo Frans menilai minimnya budaya tanggung jawab bagi si pemberi perintah.
"Ada satu budaya di mana orang sepertinya tidak dididik dan tidak dilatih untuk bertanggung jawab, jadi lalu ya ikut saja diperintahkan," katanya.
Oleh sebab itu, disebutnya bahwa pihak penerima perintah cenderung memiliki tanggung jawab yang lebih kecil. Terlebih ketika perintah itu diberikan dalam waktu yang singkat.
"Itu terjadi dalam, tersedia beberapa detik untuk mengambil sikap dalam kasus ini. Jadi jelas menurut saya jelas tanggung jawab yang memberi perintah itu, jauh lebih besar," ujarnya.
Romo Frans juga menjelaskan adanya dua unsur yang dapat meringankan Richard dari sisi filsafat etika.
Pertama, adanya relasi kuasa dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan berdasarkan perintah Ferdy Sambo,
"Orang yang berkedudukan tinggi yang berhak memberi perintah, di dalam kepolisian tenu akan ditaati. Budaya laksanakan itu adalah usur yang paling kuat," kata Romo Frans.
Sementara itu dari sisi Ferdy Sambo, dirinya menegaskan tak memerintahkan Bharada E untuk menembak.
Diberitakan Kompas.com, diungkapkan Adapun dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sejumlah keterangan Richard Eliezer berbeda dari pengakuan Ferdy Sambo.
Soal perintah penembakan misalnya. Ferdy Sambo bersikukuh mengatakan bahwa dirinya hanya meminta Richard menghajar Yosua, sementara Bharada E bilang mantan atasannya itu memerintahkannya menembak Brigadir J.
"Yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, dengan teriak juga Yang Mulia, dia mengatakan kepada saya untuk 'Woy tembak! Kau tembak cepat! Cepat kau tembak!'," kata Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
Sambo juga mengaku tak ikut menembak Yosua.
Padahal, Richard bilang, setelah dirinya melepaskan peluru, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban tak bergerak.
"Saya melihat beliau menembak ke arah Yosua, Yang Mulia," kata Richard lagi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar