GridPop.ID - Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus menjadi pantauan publik.
Bagaimana tidak? tersangka kasus penembakan Brigadir J ini melibatkan para anggota kepolisian.
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Prompam Polri dan istrinya Putri Candrawathi ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus penembakan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
Meski demikian, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut punya dua strategi yang akan digunakan untuk menghindari vonis hukuman mati.
Lalu apakah Ferdy Sambo menumbalkan Bharada E agar tak dihukum mati?
Begini kata pakar.
Dilansir dari laman triubunwow.com, hal ini diungkapkan oleh Pengamat psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel dalam program Kontroversi yang dikutip dari tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (18/12/2022).
Pertama, kata Reza, yaitu atribusi eksternal yang berarti pertanggungjawaban yang harusnya ditanggung oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi justru dilimpahkan ke orang lain.