Gusti Devi mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang menjadi terlapor, akan tetapi pihaknya tidak mau membeberkan.
Kemudian, dari sisi kubu PB XIII, aduan dilakukan 3 Abdidalem Sinuwun yang sempat menjadi korban. Mereka didampingi Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta, KP Dani Nur Adiningrat.
Disinggung soal arahan agar kasus ini bisa diselesaikan lewat jalur mediasi, Dani menuturkan, pada 2017 sudah dilakukan, dengan hasil surat perjanjian.
"Kemudian apabila mereka kembali mengulangi tindakan lama, seperti melanggar aturan atau merong-rong sinuwun siap diproses baik secara hukum maupun adat, sehingga tidak ada lagi mediasi," tegas Dani.
Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, upaya mediasi dilaksanakan, karena kedua kubu masih ruang lingkup keluarga.
"Semuanya keluarga, artinya jika memang ada permasalahan, jika memang ada miskomunikasi, kami menyarankan untuk diselesaikan secara baik-baik dengan komunikasi antar keluarga," katanya, Jumat (24/12/2022).
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Usai Ditegur PDI-P, Ganjar Pranowo Malah Didoakan seorang Kakek Jadi Capres: Mudah-mudahan Bisa
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar