Ia melanjutkan, meski cekcok dapat diredam tapi SA ketakutan dengan ancaman yang dilontarkan suaminya.
Sebab, hal tersebut disebut sudah kerap dilakukan oleh si suami.
"Jadi akhirnya Pukul 05.15 WITA itu pelaku gelap mata dan langsung memukul saat korban masih tidur dengan menggunakan alu yang terbuat dari ulin," jelasnya.
"Luka pukulan ada di sekujur tubuh korban. Tapi jumlah pastinya masih menunggu hasil autopsi," sebutnya.
Saat menjalani pemeriksaan, SA tak berupaya mengelak dan ia mengakui semua perbuatannya.
Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan atas perbuatan melanggar hukum tersebut, SA dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa terjadi di Kabupaten Sumbawa.
HJ (66) menebas suaminya, JS (67) menggunakan parang pada, Selasa (7/6/2022) pagi.
Akibatnya, JS menderita luka pada bagian bawah hidung dan lengan kiri.
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah pasangan suami istri tersebut.
"Pasutri itu tinggal berdua saja di rumah panggung," kata Sumardi saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Source | : | Kompas.com,Tribun Kaltara |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar