GridPop.ID - Pernikahan saudara kembar sedarah ini sempat menjadi pusat perhatian.
Bagaimana tidak? selain memiliki ikatan darah, saudara kembar ini juga masih bocil saat dinikahkan.
Saudara kembar sedarah ini dinikahkan saat usia mereka menginjak 6 tahun.
Alasa orangtua untuk menikahkan anak kembarnya pun mencengangkan.
Dilansir oleh GridPop.ID dari laman Boldsky, sepasang anak kembar asal Thailand bernama Guitar si anak laki-laki dan Kiwi si anak perempuan.
Diceritakan bahwa pihak keluarga mempercayai bahwa anak kembar mereka adalah sepasang kekasih sejak lahir.
Keduanya lahir pada September 2012 silam, dan mereka dinikahkan pada tahun 2018, yang artinya mereka dinikahkan pada saat usia mereka baru menginjak 6 tahun.
Ritual pernikahan sepasang anak kembar ini dilakukan secara adat, di mana semuanya dilakukan sesuai dengan ritual dan kebiasaan yang ada di daerah mereka.
Masih melansir dari laman Boldsky, menurut laporan keluarga ini menganut keyakinan Budha yang percaya bahwa sepasang anak kembar laki-laki dan perempuan itu memiliki 'karma' dari hubungan mereka di masa lalu.
Konon ceritanya, kedua anak kembar ini memiliki urusan yang belum selesai di kehidupan sebelumnya, sehingga mereka dilahirkan kembali di kehidupan yang sekarang.
Keyakinan ini telah diwarisi dari orang-orang zaman dahulu.
Keluarga ini menikahkan kedua anak kembar mereka secepat mungkin untuk menghindari nasib buruk di masa depan anak-anak mereka.
Pernikahan sepasang anak kembar ini diadakan dalam sebuah upacara agung yang dihadiri oleh banyak orang, mulai dari keluarga, teman dan para tetangga.
Mereka bahkan melakukan prosesi di mana pengantin pria harus melewati 'sembilang gerbang' yang berbeda sebelum bertemu dengan pengantin wanita.
Bocah laki-laki itu kemudian membayar mahar sebesar 200.000 baht atau hampir setara dengan Rp 88 juta dan perhiasan emas senilai Rp 17 juta sebelum menikahi saudari kembar perempuannya.
Meski begitu, pernikahan sepasang anak kembar ini disebut tidak legal mengingat tradisi tersebut tidak mengikat mereka secara hukum.
Baca Juga: Biodata Artis Vinessa Inez, Aktris yang Belum Mau Nikah Lagi di Tahun 2023, Pilih Fokus Hal Ini
Setelah beberapa tahun kemudian ketika mereka dewasa mereka bisa mencari pasangan mereka sendiri.
Usia Minimum Menikah di Indonesia
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, di Indonesia sendiri merujuk Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Semula, pada Pasal 7 UU tersebut diatur bahwa batas minimal usia laki-laki untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun.
Sementara, batas minimal usia perempuan 16 tahun. Namun, ketentuan itu diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019.
UU tersebut mengatur batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun.
"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019.
Kendati demikian, pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan tentang umur, orang tua pihak laki-laki dan perempuan dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Pengadilan pun diwajibkan mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. GridPop.Id (*)
Source | : | Kompas.com,boldsky,GridPop.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar