Mengutip laman kominfo.go.id, dalam menyiapkan Skema Normal, Perubahan Kedua Peraturan Presiden terkait Kartu Prakerja telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 113 Tahun 2022.
Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai peraturan pelaksanaan juga telah ditetapkan melalui Permenko Nomor 17 Tahun 2022.
Airlangga menyampaikan bahwa pelaksanaan Program Kartu Prakerja dengan Skema Normal akan dimulai di Triwulan pertama tahun 2023.
Namun demikian, persiapan pelaksanaan sudah mulai dijalankan pada akhir tahun 2022.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar