GridPop.ID - Nasib pilu dialami seorang gadis SMP asal Bogor usai diperkosa oleh dua pemuda.
AR (14) ditemukan tak berdaya di semak-semak area kebun Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dengan kondisi tak berdaya tanpa busana.
Adapun pelaku yang merupakan teman online AR yakni, MD (19) dan S (19).
Melansir TribunnewsBogor.com, diungkapkan AR berkenalan dengan pelaku di media sosial.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam siaran persnya.
"Berawal dari perkenalan antara korban dengan para tersangka melalui media sosial," kata AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Senin (2/1/2023).
Dua hari berkenalan, pelaku mengajak korban untuk ketemuan dengan alasan menawari pekerjan mengasuh anak pada korban.
Setelah korban berminat dan setuju, kedua pelaku kemudian menjemput korban.
"Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu. Setelah dijemput, dibawa ke tempat kejadian (area kebun), kemudian di tempat kejadian dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut," kata AKBP Iman Imanuddin.
Setelah itu, kedua pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa handphone.
Baca Juga: Akal Bulus Pemuda Bau Kencur Perdayai 2 Gadis, Begini Bejatnya Pelaku Jadikan Korban Budak Seks
Kemudian korban yang dalam kondisi lemas tak berdaya ditemukan petani tergeletak di semak-semak area kebun pada Rabu (28/12/2022) pagi dengan kondisi tidak berpakaian lengkap.
Setelah berhasil menangkap pelaku, pihak kepolisian pun mengungkap motif keduanya.
Masih melansir dari TribunnewsBogor.com, Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan bahwa motif awal kedua pelaku dalam melakukan kejahatannya ini adalah karena ingin menguasai barang-barang milik korban.
"Memang dia awalnya mau mengambil handphone," kata AKP Irrine Kania Defi di Mako Polres Bogor, Senin (2/1/2023).
Namun pada saat melakukan perbuatannya itu, kedua pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan tangan kosong, termasuk melakukan percobaan pembunuhan hingga pemerkosaan.
Kedua pelaku ini, kata Kapolsek, diketahui memang tidak bekerja, namun satu orang diantaranya sudah berkeluarga.
"Korban masih sekolah untuk saat ini, usia 14 tahun, kelas 2 SMP," kata AKP Irrine Kania Defi.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, lalu pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 jo 53 KUHP 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Diajak Kencan di Gapura, Siswi SMA Berujung Diperkosa 6 Pemuda, Polisi: Awalnya Cumbu-cumbuan
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar