"Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) di sini (Polda Banten)," kata pengacara Rozy dikutip dari Tribun Seleb.
Rozy menganggap konten tersebut telah menyudutkan dirinya atas apa yang telah terjadi baru-baru ini.
"Jadi dia (Denny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya,"
"Besok jam 8 ada pemeriksaan saksi 2 orang," tutur Jumhadi.
Pihak Rozy sudah ngotot, pihak kepolisian justru mengaku tidak pernah menerima laporan mantan suami Norma Risma itu.
"Polda Banten menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada Laporan Polisi terhadap Denny Sumargo," ungkap Kombes Pol Shinto Silitonga, selaku Kabid Jumas Polda Banten dikutip dari Grid.ID.
Ia justru menghimbau agar Rozy dan pengacaranya tidak membuat huru-hara dan ricuh di masyarakat.
"Kami menghimbau kepada RZ dan pengacaranya untuk tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik," tutup Shinto Silitonga.
GridPop.ID (*)
Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar