Saat ini korban sudah hamil 3 bulan," jelas Ridwan.
Saat ini, terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Mabar sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/03/I/2023/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu dilnasir dari Kompas.com, kasus serupa juga menimpa gadis di bawah umur di Gorontalo saat malam tahun baru.
Diketahui pelaku berinisial AI (20).
Ia melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur saat pergantian tahun di lokasi berbeda.
Kasus kekerasan seksual kini ditangani Polda Gorontalo. Sang pelaku (AI) berhasil dibekuk tim Resmob Polda Gorontalo.
Pemuda tanggung ini diamankan petugas terkait dugaan tindak pidana perundungan seksual yang dilakukan kepada seorang gadis remaja pada malam Tahun Baru.
Direktur Reskrim Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko melalui Kanit PPA AKP Yunike Bakrie membenarkan adanya tindakan kepolisian yang mangamankan AI.
“Pada 2 Januari 2023, Tim Resmob Polda Gorontalo yang dipimpin Bripka Ismail Hubu mengamankan AI seorang pelaku yang diduga kuat menjadi pelaku persetubuhan terhadap gadis di bawah umur,” kata AKP Yunike dalam siaran persnya, Minggu (8/1/2023).
Pelaku ditangkap usai orang tua korban melapor bahwa anaknya dijemput oleh AI pada 31 Desember 2022, namun baru pulang keesokan harinya sekitar pukul 07.30 WITA.
Source | : | Kompas.com,Pos Kupang |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar