GridPop.ID - Kasus penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) masih saja marak terjadi. Masyarakat perlu tahu ciri-ciri pinjol ilegal dan cara cek legalitasnya agar tak jadi korban.
Salah satunya seperti yang dialami oleh seorang wanita bernama Deva Zulfriani di Kota Banda Aceh ini.
Mengutip Prohaba.com, motif yang digunakan pelaku yakni korban seolah-olah terlilit utang pinjol sehingga sudah tidak mampu melunasinya.
Dalam aksinya, pelaku memajang foto korban yang diambil dari media sosial korbannya agar lebih meyakinkan.
Dugaan pelaku penipuan itu turut menyertakan nomor Hp korban untuk lebih meyakinkan siapapun yang menerima broadcast melalui pesan WhatsApp tersebut.
Deva merasa sangat dirugikan dengan adanya kejadian tersebut.
Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan dua nomor yang berbeda dalam menyebarkan pesan berantai, masing-masing 081227119156 dan 081244662064.
Prohaba.co yang turut menerima pesan dugaan penipuan itu akhirnya menelusuri dan mencoba mengonfirmasi korban.
"Saya tidak pernah meminjam di aplikasi. Saya juga bingung kok ada foto dan nomor Hp yang saya gunakan di dalam pesan WhatsApp yang dikirim pelaku," kata Deva.
"Itu jelas penipuan. Saya merasa sangat dirugikan. Saya berharap tidak ada yang tertipu.
Kalau ada yang kenal sama saya dan menerima pesan broadcast itu sebaiknya menghubungi saya langsung.
Jangan langsung percaya dan tertipu oleh penipuan itu," sebut Deva.
Berikut isi pesan pelaku via broadcast WhatsApp,
"Dimohon bantuannya untuk (Deva Zulfriani), beliau membutuhkan uang untuk membayar hutangnya di Aplikasi Raja Fulus dan untuk biaya hidup, karena suaminya sudah tidak menafkahinya. Hari ini 1 orang 50 rb sudah sangat membantu." demikian pesan yang dibroadcast pelaku penipuan itu.
Agar kejadian serupa tak menimpamu, ada langkah antisipasinya.
Mengutip Kompas.com, masyarakat bisa cek apakah pinjol tersebut resmi atau tidak dengan cara:
1. WhatsApp OJK
Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.
Mereka cukup membuka aplikasi pesan instan tersebut dan memilih kontak OJK yang sudah tersimpan.
Langkah selanjutnya adalah mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK.
Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.
2. Telepon dan email OJK
Baca Juga: Ancamannya Bakal Ditanggung Bertahun-tahun, Berikut Ini 3 Risiko Jika Kabur Dari Pinjol Ilegal
Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.
Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.
3. Website OJK
Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.
Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.
Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang dikutip dari laman pasar Modal OJK:
- Tidak terdaftar di OJK
- Meminta akses seluruh data pribadi gawai milik peminjam
- Memberikan pinjaman sangat mudah
- Penawaran diberikan melalui SMS atau WhatsApp
- Ketidakjelasan denda, bunga, dan biaya pinjaman
- Tidak menyediakan layanan pengaduan
- Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas
- Melakukan teror, pelecehan, termasuk intimidasi kepada peminjam yang tidak melunasi pinjaman.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Prohaba.co |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar