Akan tetapi, kepsek bejat tersebut justru meminta kedua siswinya membuka baju mereka.
"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," ujar dia.
Tak terima dengan kejadian yang menimpa mereka, para korban mengadu ke orang tua sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Mesuji.
Pelaku pun berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan," ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Tribun Jateng, kasus serupa menimpa seorang santriwati berinisial RI (14) di Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
RI dicabuli pria bernama Hendra Gunawan (29) di kamar mandi masjid.
Berdasarkan pengakuan korban, pada 15 November 2022 malam sekitar pukul 21:00 WIB lalu ia sedang membeli beras namun dihubungi pelaku supaya bertemu di masjid At-taubah, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan juga keterangan pelaku modus pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan ini dengan bujuk rayu.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar