Dikutip dari TribunWow, berdasarkan kesaksian, bukti dan penuturan para ahli, JPU pun mendapat keyakinan bahwa Putri sejatinya selingkuh dengan Brigadir J.
"Sehingga disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,” tandasnya.
Keluarga Brigadir J Tak Terima Kesimpulan Perselingkuhan
Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut ada perselingkuhan antara Yosua dan Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Hal ini ditegaskan oleh salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro.
“Nah terkait perselingkuhan ini sendiri menurut kami, keluarga ya tentu kami sangat kecewa dengan apa yang disimpulkan JPU,” ujar Yonathan saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, JPU terlalu berani membuat kesimpulan soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan anak kliennya tersebut.
Terlebih, ia menyebut, tidak ada bukti materiil soal isu perselingkuhan itu.
“Karena menurut kami bukti materil terkait perselingkuhan itu tidak ada sehingga kami yakini perselingkuhan itu tidak benar,” ujarnya.
Justru menurutnya, jika memang ada isu percintaan antara Putri dan Yosua, maka hal itu dimulai oleh Putri.
“Jadi kalau misalkan dibilang perselingkuhan atau ada isu percintaan seperti itu saya meyakini justru karena ada relasi kuasa, malah yang kita curigai PC ini yang memulai,” jelasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar