Lebih lanjut, Togar menambahkan apakah rekonvensi tersebut masuk pada gugatan yang diajukan kliennya terkait kasus dugaan melawan hukum.
"Tetapi pertanyaannya, rekonvensinya masuk gak dalam substansi perkara atau gugatan yang kita mintakan, gugatan ini terjadi cikal bakalnya kan dari pihak mereka, bukan klien kami," ucap Togar.
"Dari pihaknya Jessica dan pak Vincent yang secara berulang kali dalam konferensi persnya mengatakan klien kami seorang penipu," lanjutnya.
Kemudian, Tegar menilai kerugian Jessica Iskandar sangat berbeda dari apa yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya senilai Rp 9,8 miliar buntut mobilnya yang diduga dibawa kabur pihak travel Steven.
"Kalau itu kita ukur daripada segi materi terkait gugatan kepada klien kami yaitu bapak Steven. Dimana gugatan korban yang mereka mintakan di Polda Metro kalau memang benar Jessica korban itukan jauh berbanding terbalik dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dia memasukkan rekonvensi jadi jomplang," ucap Togar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar