Tak sampai di situ, pelaku juga mengancam dua temannya akan dipukul atau tidak berteman lagi apabila enggan menuruti perintahnya.
Berdasarkan cerita korban, satu teman pelaku melakukan pencabulan, sementara satu teman lainnya hanya memegang.
Peristiwa menggegerkan ini terkuak usai teman korban bercerita kepada pengasuhnya lalu disampaikan kepada ibu dan nenek korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami perubahan sikap.
Mulai dari mudah marah dan mudah terpancing emosi.
Selain melakukan visum, korban serta keluarga diminta untuk menemui psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.
Hasilnya, terungkap bahwa aksi pencabulan dialami korban sebanyak 5 kali.
Rinciannya yakni empat kali dilakukan sepanjang 2022 oleh satu pelaku.
Kemudian, pelaku kembali melakukan pencabulan dengan mengajak dua temannya pada 7 Januari 2023.
“Iya, tanggal 7 Januari itu sudah yang kelima dan itu ngajak teman-temannya,” ungkap Krisdiyansari.
Dia mengatakan, keluarga korban berharap agar kasus tersebut dapat diproses untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar