Sedangkan nenek yang diketahui tinggal bersama korban sedang pergi salat subuh di mushola.
Ketika beraksi, pelaku mengancam korban agar tidak melapor kepada neneknya.
Kekerasan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda.
"Sstt. Aja ribut. Aja wara-wara Made, lamon wara-wara engko tak tempiling.
(Sstt jangan ribut, jangan bilang bilang Made, kalau bilang saya tampar," kata Ariek mengikuti ucapan pelaku.
Atas perbuatannya, CR terancam undang undang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur 82 UU 5I nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Mengutip Tribun Cirebon, Ariek turut menerangkan bahwa sejumlah barang bukti juga telah diamankan.
Barang bukti itu adalah pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yaitu baju, celana dan lainnya.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti juga telah diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk mejalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi, tersangka menyelinap ketika kondisi rumah sepi dan melakukan aksi pencabulan terhadap korban," kata Ariek Indra Sentanu.
CR, ujar Ariek juga selalu memaksa dan mengancam korban yang tidak berdaya dan tengah sendirian berada di rumah neneknya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kami menerima laporan pencabulan tersebut dari ibu korban, sehingga segera bertindak cepat dan mengamankan CR," ujar Ariek Indra Sentanu.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Cirebon |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar