GridPop.ID - Paman satu ini tega melakukan pencabulan kepada sang keponakan saat istri kerja ke luar negeri.
Bahkan paman bejat ini turut memberikan ancaman kepada sang keponakan yang berusia 7 tahun.
Mengutip Kompas.com, insiden pencabulan ini dilakukan oleh paman di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pelaku berinisial CR (36) telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkap perkara tersebut saat gelar perkara, Kamis (19/1/2023) petang.
Dikatakan bahwa pelaku adalah keluarga korban.
Di balik aksi bejatnya tersebut, pelaku mengakui bahwa ia khilaf sehingga melampiaskan nafsu birahinya pada bocah SD tersebut.
"Khilaf pak. Sudah tiga kali.
Istri saya pergi ke luar negeri," kata tersangka CR saat ditanya Ariek dalam gelar perkara.
Kejadian itu, ujarnya dilakukan sepulang mencari katak di sawah yakni sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban saat itu sedang berada di kamar.
Sedangkan nenek yang diketahui tinggal bersama korban sedang pergi salat subuh di mushola.
Ketika beraksi, pelaku mengancam korban agar tidak melapor kepada neneknya.
Kekerasan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda.
"Sstt. Aja ribut. Aja wara-wara Made, lamon wara-wara engko tak tempiling.
(Sstt jangan ribut, jangan bilang bilang Made, kalau bilang saya tampar," kata Ariek mengikuti ucapan pelaku.
Atas perbuatannya, CR terancam undang undang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur 82 UU 5I nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Mengutip Tribun Cirebon, Ariek turut menerangkan bahwa sejumlah barang bukti juga telah diamankan.
Barang bukti itu adalah pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yaitu baju, celana dan lainnya.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti juga telah diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk mejalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi, tersangka menyelinap ketika kondisi rumah sepi dan melakukan aksi pencabulan terhadap korban," kata Ariek Indra Sentanu.
CR, ujar Ariek juga selalu memaksa dan mengancam korban yang tidak berdaya dan tengah sendirian berada di rumah neneknya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kami menerima laporan pencabulan tersebut dari ibu korban, sehingga segera bertindak cepat dan mengamankan CR," ujar Ariek Indra Sentanu.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Cirebon |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar