GridPop.ID - Motor menjadi salah satu kendaraan yang banyak digunakan orang untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
Bagi pemiliki kendaraan bermotor tentu saja wajib untuk membayar pajak setiap tahunnya.
Pasalanya membayar pajak motor menjadi aturan dari negara yang harus Anda setorkan setiap tahunnya.
Dilansir dari laman bangkapos.com, pajak Kendaraan Bermotor adalah pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah terhadap beberapa kendaraan bermotor dan dikenakan oleh otoritas setempat.
Pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo sesuai tanggal yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Sangat disarankan untuk Anda melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak Anda dikenakan denda.
Pembayaran pajak biasanya dilakukan di SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) setepmat.
Namun, di era moderen ini membayar pajak bisa secara online tak perlu ke SAMSAT lho!
Warga di Jawa Timur kini bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara non tunai melalui aplikasi GoPay.
Baca Juga: Tips Mencegah Jerawat pada Masa Pubertas, 5 Cara Ini Bisa Kalian Coba
Pemprov Jatim meluncurkan layanan pembayaran PKB melalui Samsat Bunda, GoPay, KB Bukopin, dan Pengundian Hadian Tabungan Umroh Tahap I 2021 di Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu (5/5/2021).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menuturkan, Bapenda terus berinovasi melalui bekerja sama dengan berbagai pihak.
Setiap layanan yang semakin dekat, semakin mudah, dan semakin murah tentu akan memudahkan seluruh layanan publik.
"Berbagai inovasi ini harus terus ditumbuhkembangkan seiring dengan proses digitalisasi. Misalnya Gopay yang memungkinkan orang dapat membayar pajak di mana saja dan kapan saja." kata Khofifah seperti dilansir dari Suryamalang.com, Kamis (6/5/2021).
"Saya berterima kasih atas seluruh dukungan, sinergi, dan kolaborasi yang memungkinkan peningkatan produktivitas mengingat inovasi dan digitalisasi sistem ini menjadi bagian penting dari peningkatan produktivitas dan kinerja semua," tambah dia.
Head Regional Public Policy and Government Relations Gojek Jatim & Bali Nusra, Boy Arno mengatakan GoPay terus mengoptimalkan penggunaan transaksi non-tunai tanpa kontak dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari donasi, kuliner, transportasi, membayar berbagai tagihan hingga pajak.
"Kemudahan pembayaran PKB secara non-tunai tanpa keluar rumah melalui aplikasi Gojek sangat memudahkan masyarakat, terutama di masa pandemi," ujar dia.
Dia menuturkan, sudah ada 15 provinsi yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah, termasuk Jawa Timur yang sudah menerapkan pembayaran PKB.
Baca Juga: Skakmat Nikita Mirzani yang Sebut Dirinya Transgender, Bunda Corla Akui Punya Anak: Udah Nikah
"Kami berharap kerja sama ini memudahkan warga Jatim, dan memudahkan pemerintah mengumpulkan pajak," terang Boy.
Demi meningkatkan kualitas layanan pembayaran pajak bagi warga Jatim, Bapenda Jatim, gencar kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengefisiensikan layanan publik, termasuk menggandeng GoPay.
"GoPay menyediakan solusi praktis dalam membayar PKB. Ini sejalan dengan imbauan pemerintah pusat untuk memaksimalkan transaksi non-tunai, terutama di masa pandemi,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim, Mohammad Yasin.
Cara mudah membayar PKB lewat GoTagihan :
1. Buka Aplikasi Gojek
2. Pilih GoTagihan
3. Pilih Icon PKB untuk pembayaran PKB, lalu pilih PKB Jawa Timur
4. Masukkan Pelat Nomor, Nomor Mesin Kendaraan, Nomor HP dan Nomor NIK
5. Lakukan konfirmasi pembayaran PKB
6. Masukkan PIN Rahasia GoPay
7. Setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail transaksi.
Fitur GoTagihan juga dapat dimanfaatkan untuk membayar berbagai jenis tagihan selain pajak mulai dari PLN, PDAM, multifinance, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari, seperti tagihan telekomunikasi pascabayar, atau membeli voucher produk digital langsung dari aplikasi dengan saldo GoPay.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Tips Hidup Bebas Lemak Perut, Deretan Makanan Ini Ternyata Ampuh Menurunkannya
Source | : | Bangkapos,Suryamalang.com,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar