Namun saat itu tidak pernah ditanggapi oleh orangtua AS," katanya.
Pada akhirnya AS memutuskan batal menikahi APC dua hari sebelum resepsi pernikahan pada, 19 Juli 2022.
"Namun karena ibunya dihina dengan sebutan tak pantas, AS lalu memantapkan hati membatalkan pernikahan yang rencananya digelar 19 Juli lalu," ujar Hari.
Keputusan tersebut membuat APC menggugat AS ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo dan menuntut ganti rugi Rp 3 miliar.
Angkat tersebut, menurut Hari tidak wajar dan terkesan mengarah ke pemerasan.
Hari mengakui jika pembatalan pernikahan yang dilakukan AS perbuatan melawan hukum.
"Biaya resepsi pernikahan yang dibatalkan dua hari jelang hari H, sekitar Rp 20-30 juta.
Itu masih wajar. Namun itu hak penggugat," jelas Hari.
Melansir Kompas.com, Gugatan perdata diajukan APC dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, Jawa Timur, pada Selasa (13/9/2022).
Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.
Pihak penggugat yakni APC meminta ganti rugi pada AS sebesar Rp 3 miliar.
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar