GridPop.ID - Protitusi online menjadi salah satu bisnis underground yang marak terjadi di berbagai wilayah Tanah Air.
Melansir Kompas.com, diungkapkan Satpol PP Kota Depok mengungkapkan lebuh dari 100 kasus prostitusi online ditemukan di wilayah tersebut selama 2022.
Kepala Satpol PP Kota Depik, Lienda Ratnanurdiany menyebutkan prostitusi online yang terungkap sebagian warga Depok namun sebagian lain dari luar Depok.
Adapun tarif yang dipatok para pelaku untuk sekali kencan berkisar Rp 250.000 hingga Rp 500.000.
Modusnya pun kebanyakan dilakukan para pelaku di kediaman mereka yang merupakan indekos atau kontrakan.
Seiring berjalannya waktu, bisnis prostitusi online kian mudah untuk diakses hanya dengan melalui aplikasi Telegram salah satunya.
Melansir TribunnewsBogor.com diungkapkan pihak kepolisian belum lama ini membongkar sarang prostitusi di sebuah grup Telegram.
"Ada sekitar 60 wanita yang bergabung di gorup telegram milil MC tersebut," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama.
Diungkapkan para wanita yang berpofesi sebagai PSK Online kebanyakan berasal dari kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Malang.
Terungkapnya kasus prostitusi online ini berawal dari ditemukannya sebuah iklan dalam situs Semprot.com.
Mulanya seorang penyidik menyusup ke dalam grup telegram itu dan memesan jasa salah satu PSK.
"Lalu tim berhasil bergabung di group telegram khusus yang mengajak prostitusi online bernama Big Pertamax," teran Putra.
"Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan," ujarnya dalam keterangan, Minggu (22/1/2023) melansir Tribunnews.com.
Dari hasil penelusuran tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang mucikari berinsial MC di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Timur.
"Dalam proses pengembangan, petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax di sebuah apartemen kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur," ucapnya.
Tak hanya admin group tersebut, polisi pun turut mengamankan dua wanita lainnya yang juga berada di kamar apartemen lokasi penangkapan admin group telegram itu.
MC mendapat keuntungan sekitar 15 persen atau sekitar Rp 2 - 4 juta dari bisnis prostitusi yang dilakoninya.
"Pemilik akun sekaligus admin MC di kenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang - undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," pungkas Putra.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar