Ia juga mengungkap modus yang dilakukan oleh para pelaku untuk mencabuli korban.
Rupanya pra pelaku merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan.
Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga dua Rp 20.000.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar