"Sudah ada niat (membunuh) karena marah dia tidak selesai kencan yang kedua.
Pelaku sudah menyiapkan alat-alat untuk melakukan pembunuhan di antaranya pisau dan obeng," terang dia.
"Saat di TKP di Pandeyan pelaku dan korban sempet ngobrol-ngobrol dan kemudian di situlah (korban) dieksekusi dengan cara dibekap mulutnya. Pelaku menusuk dengan pisau ke bagian dada korban.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali," sambung dia.
Setelah itu, pelaku mengambil uang jasa kencan dan handphone korban.
Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Melansir Tribun Jogja, ada sejumlah saksi yang berada di skeitar lokasi kejadian dan mendengar suara mencurigakan dari kebun kosong di belakang pabrik mebel.
Hal tersebut diuraikan Jono selaku penjaga pabrik mebel yang kebetulan saat itu sedang berjaga.
"Saat itu saya berjaga di pabrik, dibangunkan pak RT dan warga katanya ada penemuan mayat sekira jam 02.00 WIB," kata Jono dikutip dari laporan wartawan TribunSolo.com, Selasa (24/1/2023).
"Kalau dari rekaman CCTV, sekitar 18.30 WIB, ada motor masuk boncengan berdua. Lalu pas keluar gang, sendiri," ucap Jono.
"Sekira pukul 04.00 WIB kalau tidak salah, jenazah dievakuasi menggunakan ambulans," imbuh Jono
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar