"Di sinilah pemerkosaan pertama terjadi," ujar Agus.
Dalam aksi tersebut, pelaku sembari memberikan ancaman tak akan mengirimi uang saku jika korban menolak melayani nafsu bejat sang ayah tiri.
"Karena takut korban akhirnya hanya bisa pasrah," ujarnya.
Kemudian, pemerkosaan kedua terjadi saat korban pulang dari pesantren sekitar September 2022.
"Aksi kedua ini dilakukan di rumah, saat pagi hari dan saat kondisi rumah sedang sepi," kata Agus.
Korban yang merasa tertekan lalu bercerita kepada kakak kandungnya.
Atas cerita tersebut, pelaku dilaporkan ke polisi dan ditangkap pada, Selasa (24/1/2023).
Pelaku pun mengaku telah memperkosa anak tirinya, hal itu diungkap saat menjalani pemeriksaan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Agus.
Sementara itu dilansir dari Tribun Jabar, insiden serupa terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Baca Juga: Ditinggal Ibu Kerja Jadi TKW, Bocah Kelas 5 SD Malah Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar