Meski pun mereka menggunakan nama-nama atau istilah-istilah yang Islami dalam produknya, hal itu tetap saja menjadi haram selama akadnya adalah utang piutang dengan pengembalian uang ditambah dengan bunga.
Berikut ini adalah beberapa tips sederhana untuk membedakan keduanya:
- Cari tahu apakah layanan paylater-nya sudah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Setiap warga negara atau badan hukum yang menyelenggarakan jasa keuangan harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga izin dari DSN jika produk keuangannya menambahkan label syariah.
- Paylater yang syariah memiliki akad yang jelas, seperti nama-nama akad yang telah disebutkan di atas. Cara mengetahuinya yaitu dengan membaca secara detail bagian Syarat dan Ketentuan dari layanan paylater yang ingin Kamu gunakan. Jika tidak menemukannya, maka besar kemungkinan akadnya adalah akad utang piutang dengan sistem bunga.
- Paylater syariah membelikan barang, bukan memberikan uang untuk membeli barang.
- Paylater Syariah hanya mengenakan Denda dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.
Lalu, apakah ada paylater syariah di Indonesia?
Adalah Ammana PayLater Syariah adalah salah satu alternatif metode pembayaran pascabayar untuk pelanggan terpilih.
Jangan khawatir, karena saat ini Ammana PayLater Syariah sudah bekerjasama dengan banyak e-commerce sebagai metode pembayaran.
Ammana juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengikuti regulasinya.
Yang membedakannya dengan paylater biasa adalah tidak terdapat bunga, melainkan atas penggunaan jasa di aplikasi PayLater Ammana Syariah dalam bentuk Ijarah.
Baca Juga: Jangan Langsung Nangis di Pojokan! Begini Solusi Lupa PIN Gopay, Saldomu Pasti Selamat
Source | : | Kompas.com,gridfame |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar