Wajah Pelakor Disilet Istri Sah karena Doakan Bayi di Kandungannya Mati
Kejadian serupa ternyata juga terjadi di Indonesia.
Dilansir dari laman tribunnewswiki.com, wajah seorang pelakor ini disilet istri sah usai doakan bayi yang dikandungnya mati.
Wanita bernama Rini Okta Yani (20) yang disebut 'pelakor' mendapat perlakuan tersebut dari dikira Shafira (istri sah) di pintu tol Palindra setelah ditelpon suaminya untuk menemui korban.
Rini si pelakor ini mendapatkan luka sayatan di wajahnya.
Shafira mengaku emosi saat bayi yang dikandungnya didoakan oleh si pelakor meninggal saat melahirkan.
Ternyata si istri ini juga sudah sering mengingatkan pelakor saat berselingkuh dengan suaminya.
"Sudah sering ketahuan mereka ini selingkuh. Suami saya sudah sering saya ingatkan, korban juga. Tapi mereka tetap saja, saya tidak berani melawan karena lagi hamil. Suami saya juga sering menganiaya, ketika ketemu kemarin saya jadi emosi dan melukainya pakai silet. Saya menyesal," kata Shafira.
Shafira melanjutkan, saat itu dikiranya korban akan minta maaf padanya, namun justru mendoakan hal buruk pada bayinya.
"Saya lagi hamil tujuh bulan, maksud menemui itu saya kira dia (korban) mau minta maaf. Tapi dia malah mendoakan anak saya meninggal sehingga saya emosi dan mengambil silet di dalam boks motor," kata Shafira.
Pelakor bernama Rini yang tak terima ini justru melaporkan istri sah ke pihak berwajib dengan dalih menjadi koban penganiayaan kedua pasang suami istri, Aulia Putra (22) dan Shafira (20).
Oleh sebab itulah Unit Jatanras Dikrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap kedua suami istri tersebut.
Kompol Suryadi, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, mengatakan motifnya sejauh ini karena perselingkuhan antara suami pelaku dan korban.
"Dari laporan itu langsung dilakukan penyilidkan, motifnya sejauh ini karena perselingkuhan antara suami pelaku dan korban. Mereka juga mengambil barang milik korban," kata Suryadi.
Kedua pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan penjara 15 tahun atas tindakannya. GridPop.ID (*)
Source | : | Sosok.id,Tribunnewswiki |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar