GridPop.ID - Bagi semua umat muslim diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan 2023, bagaimana dengan ibu hamil?
Sebagaimana diketahui diwajibkan bagi seluruh umat muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 2023 sebulan penuh,
Namun ada beberapa kondisi yang dimana seseorang diperbolehkan tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 2023 tapi menggantinya di hari lain atau membayar fidyah.
Dilansir artikel Tribun Medan, ibu hamil memiliki aturan yang sama dengan orang sakit mengenai boleh atau tidaknya meninggalkan puasa.
Hal ini tergantung dari kondisi kesehatan wanita yang tengah hamil tersebut apakah kandungannya kuat atau tidak menjalankan puasa.
Seperti halnya orang sakit, ibu hamil memiliki konsekuensi hukum yang berbeda mengenai wajib atau tidaknya puasa di bulan Ramadhan.
Ketiga keadaan tersebut secara singkat diuraikan dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul 'Ain.
Artinya: Bagi orang sakit terdapat tiga keadaan. Pertama, ketika ia menduga akan terjadi bahaya pada dirinya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa. Kedua, ketika ia yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann) akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa. Ketiga, ketika rasa sakit hanya ringan, sekiranya ia tak menduga akan terjadi bahaya yang sampai memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah. Sama halnya dengan orang yang sakit adalah petani, nelayan, buruh, perempuan hamil dan menyusui, meskipun kehamilan hasil dari zina atau wathi syubhat. (Syekh Muhammad bin ‘Umar bin ‘Ali bin Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain, juz 1, halaman: 367)
Hukum puasa bagi wanita hamil ini juga telah ditegaskan dalam sebuah hadis.
"Sesunguhnya Allah'azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui," (HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667,dan Ahmad 4:347.Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Lantas apakah wanita hamil yang tidak berpuasa wajib mengganti fidyah?
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar