Korban lantas dilarikan ke RSUD dr Soedomo. Di rumah sakit, S juga diberikan pertolongan dengan rangsangan jantung.
Namun, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
"Menurut keterangan (MSR), korban tidak meminum obat kuat, di kamar hotel tersebut juga tidak kita temukan hal serupa," jelas Hanik.
Lantas siapakah sosok MRS?
Dilansir artikel Kompas.com, MSR merupakan warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Perempuan berusia 39 tahun itu mengajar di SD Negeri 2 Besuki.
Ia merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas bagaimana nasib oknum guru SD tersebut?
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra mengatakan, kasus ini menjadi sorotan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo karena Kepala Sekolah yang meninggal berstatus ASN, sedangkan guru SD berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pihaknya memberikan sanksi kepada MSR dengan memberhentikan sementara dan tidak diperbolehkan mengajar guru SD tersebut.
"Untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan sanksinya," terang Muhammad Ardian Candra. Bupati Tulungagung Maryoto Birowo membenarkan bahwa MSR tidak akan mengajar sementara waktu.
Baca Juga: Asyik Ena-ena di Pematang Sawah, Wanita Tak Sengaja Bunuh Kekasih Gelap Gegara Hal Sepele
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar