GridPop.ID - Perselingkuhan seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial MSR dengan kepala sekolah berinisial S terbongkar.
Perselingkuhan keduanya terungkap setelah sang kepala sekolah tiba-tiba sesak napas lalu meninggal dunia.
Diduga bahwa penyebab dari meninggalnya adalah setelah keduanya berhubungan badan di hotel.
Dilansir artikel Tribunnews.com, perselingkuhan guru SD dan kepala sekolah terungkap setelah S mendadak meninggal dunia di hotel yang berada di Kabupaten Trenggalek.
S tiba-tiba sesak napas setelah melakukan hubungan badan dengan MSR.
Awalnya, S dan MSR berangkat dari Besuki ke Kabupaten Trenggalek menggunakan mobil milik S, Selasa (24/1/2023).
Mereka tiba di hotel sekira pukul 08.00 WIB, demikian disampaikan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi.
"Saat di kamar tersebut, lebih kurang pukul 08.30 WIB, korban mengalami sesak napas saat berhubungan badan."
"Lalu tiba-tiba seperti tertidur tapi dibangunkan tidak bangun," terangnya.
Mengetahui hal itu, MSR meminta bantuan resepsionis lalu menghubungi Public Safety Center 119 (PSC 199).
"Begitu petugas medis datang, diupayakan bantuan rangsang jantung, dipompa ternyata sudah tidak ada denyut nadi," bebernya.
Baca Juga: DUH! Mama Muda Hobi Rekam Adegan Ranjang Bareng Selingkuhan, Terkuak Alasan di Balik Aksi Nekatnya
Korban lantas dilarikan ke RSUD dr Soedomo. Di rumah sakit, S juga diberikan pertolongan dengan rangsangan jantung.
Namun, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
"Menurut keterangan (MSR), korban tidak meminum obat kuat, di kamar hotel tersebut juga tidak kita temukan hal serupa," jelas Hanik.
Lantas siapakah sosok MRS?
Dilansir artikel Kompas.com, MSR merupakan warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Perempuan berusia 39 tahun itu mengajar di SD Negeri 2 Besuki.
Ia merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas bagaimana nasib oknum guru SD tersebut?
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra mengatakan, kasus ini menjadi sorotan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo karena Kepala Sekolah yang meninggal berstatus ASN, sedangkan guru SD berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pihaknya memberikan sanksi kepada MSR dengan memberhentikan sementara dan tidak diperbolehkan mengajar guru SD tersebut.
"Untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan sanksinya," terang Muhammad Ardian Candra. Bupati Tulungagung Maryoto Birowo membenarkan bahwa MSR tidak akan mengajar sementara waktu.
Baca Juga: Asyik Ena-ena di Pematang Sawah, Wanita Tak Sengaja Bunuh Kekasih Gelap Gegara Hal Sepele
Larangan mengajar bagi MSR tersebut agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.
"Saya sudah perintahkan (berhenti mengajar)," ujar Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Rabu (1/2/2023).
Sementara sanksi lainnya terkait tindakan MSR, akan menyusul. "Yang penting berhenti sementara dulu," terang dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar