Gridpop.ID - Seorang pemuda di Bali diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap sang pacar yang sedang hamil.
Usut punya usut, pemuda tersebut melakukan pembunuhan lantaran pacarnya minta dinikahi.
Melansir Kompas.com, pemuda berinisial IKJ (18) tersebut telah diringkus oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat, Bali.
Korban adalah gadis berinisial NMDS yang masih berusia 16 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, insiden pembunuhan ini dilatarbelakangi korban yang minta dinikahi.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di rumah pelaku di Jlaan Gunung Batur, Gang Carik III No 5, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Bali pada, Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 14.30 WITA.
"Motif (pembunuhan) pelaku kesal dan marah karena korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di kantor Polsek Denpasar Barat pada Rabu (8/2/2023).
Kejadian tersebut, ujar Bambang berawal saat korban mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 13.00 WITA.
Pelaku lantas mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kemudian, pelaku diminta untuk bertanggungjawab atas kehamilan korban.
"Selesai melakukan hubungan badan korban menyuruh pelaku agar mau memberitahu kehamilan korban kepada orang tua pelaku dan menyampaikan juga ke orang tua korban," kata dia.
Baca Juga: Jual Istri hingga Hamil, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Pasang Target Segini per Hari
Sementara itu ddilansir dari Tribun Bali, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa sang pacar.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
“Kami telah berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak, atau pembunuhan atau penganiayaan, yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Denpasar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kronologi kejadian.
“Keduanya saling mengenal, mereka sudah berpacaran,” ungkapnya.
Korban yang saat itu sedang hamil 3 bulan memberitahu pelaku tentang kondisinya.
“Kejadian sekitar pukul 13.00 WITA, karena korban sudah berbadan dua, ia pun meminta untuk dinikahi pelaku.
Kemudian pelaku merasa kesal dan marah, hingga menyuruh korban untuk pulang,” paparnya.
Saat akan pulang, secara mengejutkan perempuan yang masih duduk di bangku sekolah SMK itu tiba-tiba dijerat oleh pelaku dari belakang, menggunakan selendang cokelat bermotif batik.
Ia dikatakan sempat mencoba melawan, dan berhasil membuat selendang tersebut terjatuh di lantai.
Namun pelaku diduga sudah gelap mata, ia lantas mencekik leher korban hingga lemas dan pingsan.
Setelahnya, pelaku bak tak puas dan memang berniat membunuh korban, maka dari itu ia mengambil selendang tadi dan kembali menjerat leher pelaku.
Usai memastikan korban sudah meninggal, pelaku memindahkan jasad korban ke gudang.
Ia menyeret korban dengan memegang ketiak korban, dan meletakanya di pintu dengan posisi duduk dengan rambut korban yang menutupi wajah.
Bahkan pelaku masih bisa bertingkah bak tak ada apa-apa, ia lantas membantu berjualan nasi di warung sang ibu.
Mayat korban diketahui pertama kali oleh kakka pelaku yang saat itu pulang dan mengira ada perempuan pingsan di rumahnya.
Pelaku pun pada akhirnya mengakui jika ia telah membunuh pacarnya.
Diketahui, pihak keluarga pelaku lah yang melaporkan insiden ini ke polisi.
Kepada polisi, pelaku mengaku motif pembunuhan dilakukan lantaran pacarnya cerewet minta dinikahi.
“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri tidak mau membebankan orang tua,” jawabnya saat ditanya alasan tak ingin menikahi kekasihnya tersebut.
“Sudah 3 kali meminta dinikahi,” sebutnya.
Akibat dari perilaku tak bermoralnya tersebut, pelaku disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Di mana ia diancam hukuman paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut, juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Terakhir, ia juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar