Hasilnya, ditemukan puluhan koleksi film dewasa.
"Dan memang kita sudah periksa dan temukan koleksi film porno, dan ini juga diakui oleh suami pelaku," katanya.
Kendati demikian, Andri mengatakan bahwa pelaku kekeuh tidak melakukan perbuatan tersebut.
Selain itu, ada 2 korban anak laki-laki masing-masing berusia 12 tahun dan 14 tahun yang diminta melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Dalam aksinya, NT meminta para korban menonton film dewasa sebelum akhirnya memaksa melakukan hubungan intim di kamarnya.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, yang diawali dengan korban dirangsang dengan film porno," kata Andri, Rabu (8/2/2023).
Melansir Tribunnews.com, terkait adanya temuan video dewasa tersebut suami NT, AF tak kaget.
AF di hadapan penyidik bahkan mengakui istrinya mengoleksi puluhan video dewasa.
"Dan memang kita sudah periksa dan temuka koleksi film porno (di HP milik NT), dan ini juga diakui oleh suami pelaku," kata Kombes Andri dikutip dari TribunJambi.com.
Di sisi lain, penyidik bekerjasama dengan RSJ Daerah Provinsi Jambi untuk memeriksa kejiwaan NT.
Didampingi Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adiwibawa, NT tiba di RS Jiwa Daerah Provinsi Jambi pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 09.40 WIB.
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar