Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Dilansir oleh kompas.com dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah, biasanya cukup dengan KTP, foto diri, dan nomor rekening.
4. Informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas
6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
7. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
8. Tidak mempunyai layanan pengaduan
9. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
10. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
11. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel peminjam
12. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Lemak Paha Dipindah ke Wajah, Titi DJ Bocorkan Prosedur Operasi Plastik hingga Terlihat Lebih Muda
Source | : | Kompas.com,Tribunpontianak |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar