GridPop.ID - Pinjaman online memang banyak digunakan belakangan ini.
Namun, banyak yang justru terjerumus ke dalam pinjaman online (pinjol) ilegal.
Terbaru, Satgas Waspada Investasi atau SWI menemukan 50 pinjaman online (pinjol) yang tidak mengantongi izin atau ilegal pada Januari 2023.
Dilansir dari laman tribunpontianak.co.id, dengan demikian sejak tahun 2018 sampai Januari 2023, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.
Ketua SWI Tongam Tobing mengatakan, ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban.
"Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online," kata Tongam dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 6 Februari 2023.
Berikut ini daftar 50 pinjol ilegal yang ditemukan SWI sepanjang bulan Januari 2023:
- CAIRIN: Pinjol Cepat Tips Cair (Pencatutan)
- RUPIAH DANA CEPAT - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
- Pasar KTA - Pinjaman Uang Online Cepat Dana Cair
- Pasar KTA - Cepat Dana Tunai
- Dompet pemula
- Rupiah teman
- pasar cash
- Rupiahku- Pinjaman Uang online
- Uang Pintar - Pinjaman kilat
- Kredit Berlian - Pinjaman Uang
- Duit panas- pinjaman online
- Uang Hoki
- Dana Kejayaan - Uang Online
- Aman Money - Mudah Cepat
- Pinjaman Angsuran Ekspres
- Laut-Pinjaman Tanpa Jaminan
- Dana Uang - Pinjaman Kredit
- Pinjaman Duit - KTA Online
- PinjamNow
- Ringan Tunai - Dompet online
- Hello Duit - Dana Happy
- Dana Flow-Pinjama dana cepat
- Dana Pro - Cepat Uang Dana
- Pinjaman Boll
- Get Emas - Dana Cepat
- Rupiah Go-Pinjama Uang Cepat
- GO Rupiah - Kredit Uang Kilat
- Cash Bintang-Pinjaman Online
- Dompet Now - Dapat dipercaya
- Pinjaman Angsuran Renren
- Pinjaman Tanpa Jaminan Rocket
- Permata Pinjaman Lebih Cepat
- AYO Bintang
- Butler Emas-Pinjaman Cepat
- Platform Pinjaman Cepat SDK
- Platform pinjaman online Abe
- GoRupiah Plus
- Pinjaman Cepat Hhemat Waktu
- Pinjaman Uang-Indonesia Wallet
- Dana Instan - KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan - Pinjaman Uang Tunai Rupiah)
- Dana Instan - KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan - Pinjaman Uang Tunai Rupiah)
- Pinjaman Tunai Pribadi Terbang
- Wadah Uang - Pinjaman Online dengan Bunga Rendah
- Cash Pro - Pinjaman Uang Tunai Online
- Swan Pinjaman Tunai Pribadi
- Cash Cash
- Pinjaman Cepat Online RAC
- TemanUang
- Kontribusi Uang-Pinjaman aman
- Uang Mudah - Pinjam Dana Cepat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Dilansir oleh kompas.com dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah, biasanya cukup dengan KTP, foto diri, dan nomor rekening.
4. Informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas
6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
7. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
8. Tidak mempunyai layanan pengaduan
9. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
10. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
11. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel peminjam
12. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Lemak Paha Dipindah ke Wajah, Titi DJ Bocorkan Prosedur Operasi Plastik hingga Terlihat Lebih Muda
Source | : | Kompas.com,Tribunpontianak |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar