"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku BA mengakui bahwa aksi pencabulannya bukan hanya kepada korban anak kelas tiga ini saja, namun masih ada tiga anak korban lain yang pernah dicabuli oleh pelaku," kata Putra.
Polsek Tambora bakal melibatkan tim dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) saat melakukan pemeriksaan kepada anak perempuan yang menjadi korban.
Diketahui, pelaku BA sudah berjualan aksesoris sejak tahun 2000 hingga sekarang.
Sebelum pandemi Covid-19, pelaku berjualan di Pasar Cengkareng, Pasar Tegal Alur, Pasar Dangdut, Pasar Gang Sinar dan Pasar Alam.
Setelah Covid-19, pelaku mulai beralih dengan menjajakan barang jualannya di sekolah wilayah Jakarta Barat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku BA disangkakan dengan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Terbaru, mengutip artikel Kompas.com, pelaku pencabulan siswi sekolah dasar negeri (SDN) kawasan Tambora, Jakarta Barat diduga mengidap pedofilia.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan dugaan ini mencuat lantaran ditemukan banyak foto anak-anak di dalam ponsel pelaku berinisial BA (42).
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar