Sementara itu dilansir dari Tribun Padang, insiden serupa menimpa seorang anak di Kota Padang Panjang.
Korban dijadikan pemuas nafsu bejat ayah kandung hingga melahirkan.
Kasat Reskerim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengatakan, pelaku berinisial NZ (51) ditangkap polisi saat berada di jalan Lubuk Mata Kucing, Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang.
"Pelaku ditangkap pada Kamis (2/2/2023) lalu, karena melakukan tindak pidana pencabulan, terlebih tindakan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri," kata Istiklal, Rabu (8/2/2023).
Istiklal berujar, perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak 2019.
Menurut keterangan yang didapat polisi, pelaku telah lebih dari 20 kali melakukan persetubuhan dengan korban.
"Korban ini masih berusia 18 tahun, dan kini telah mempunyai seorang anak laki-laki hasil dari persetubuhan yang dilakukan ayahnya itu," kata Istiklal.
Istiklal mengatakan, motif dari pelaku melakukan pencabulan kepada anaknya itu, didasari tidak kuat mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno.
"Korban juga takut karena sering dimarahi oleh pelaku, sebab dari keterangan yang didapat, pelaku ini tempramental juga," terang Istiklal.
"Sejak 2019 pelaku telah menyetubuhi korban, bahkan lebih dari dua puluh kali. Dan yang terakhir kalinya, pada 1 Februari 2023 kemarin," kata Istiklal.
Saat ini pelaku telah ditangkap, kata Istiklal, ancaman hukuman atas perbuatannya itu dikenai 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3, Pasal 82 Ayat 1 dan 2 jo 76 e UURI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak," pungkas Istiklal.
Baca Juga: Girang Ditawari Kerja Oleh Teman Facebook, Gadis 16 Tahun Malah Masuk Perangkap Pria Mesum
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Padang |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar