Saat itu, korban dan pelaku mengantarkan pesanan makanan menggunakan mobil pelaku.
Sepulang dari mengantar makanan, kata Zainullah, dalam keadaan menyetir mobil pelaku meraba payudara korban dan korban memberontak minta diturunkan di jalan.
Kemudian, korban turun paksa dari dalam mobil, dan berlari hingga ditolong tukang becak pulang ke rumahnya.
Tak lama kemudian, korban bersama orangtuanya melapor ke Mapolres Probolinggo Kota.
"Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ancamannya sembilan tahun penjara," terang Zainullah.
Dilansir artikel Tribun Batam, Ketua DPD Partai Demokrat, Emil Elestianto Dardak atau Emil Dardak mencopot Dedik Riyawan dari jabatannya sebaga Ketua DPC Demokrat.
Emil Dardak mengganti Dedik Riyawan yang terjerat kasus asusila itu dengan Mugianto sebagai Plt Ketua DPC Demokrat Probolinggo.
Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo, Sundari mengatakan, kasus yang menjerat Dedik sifatnya pribadi dan tidak ada kaitannya dengan partai.
"Kami menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi. Kami juga tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tukas Sundari.
Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi beberapa saat setelah kasus pencabulan itu terjadi, yakni pada Rabu (8/2/2023) malam.
Keesokan harinya, Kamis (9/2/2023), polisi memanggil Dedik ke Mapolres dan langsung melakukan penahanan.
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar