Penerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Terdapat 2 jenis proses pendaftaran atau pendataan penerima PKH yang berlaku, yaitu cara online dan offline.
Pertama secara online. Cara mendaftar online sebagai berikut:
Download aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store
- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie
- Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password
- Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan
- Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan
- Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah
Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Siap-siap Kaum Difabel Dapat Bansos PKH 2023 Rp2,4 Juta, Ini Cara Mudah Mendaftar dan Tahapannya"
(*)
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar