"Tersangka selalu mengancam akan menyebarkan rekaman video itu kepada orang tua korban dan para guru," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat rilis, Rabu (10/2/2021).
Ancaman itu benar dilakukan tersangka, salah satu video panas discreenshot lalu dikirim ke teman korban, saudara korban, hingga sampai ke dewan guru.
Hasil tangkapan layar itu dikirim melalui Facebook dengan akun palsu yang bukan atas nama pelaku.
Tersangka menyebar foto itu lantaran korban sudah tidak mau lagi menuruti permintaannya.
Bukan itu saja, F juga dendam karena korban sudah memiliki pacar.
Menurut korban, kejadiannya bermula saat tersangka melakukan bujuk rayu pada korbannya seperti membelikan es krim atau dibelikan jenis makanan lainnya.
Ketika pertama tersangka memanggilnya untuk datang ke rumah, korban mengaku tidak menaruh curiga sedikitpun, lantaran yang memanggil gurunya, sebagai pelatih bola voli.
Setibanya di sana, tersangka malah memaksa korban melakukan hubungan badan.
Tersangka melakukannya selama kurun waktu Maret 2019, hingga Oktober 2020.
Tersangka dijerat Pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.
Dan Pasal 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.
Source | : | Tribun Medan,Suar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar