Selanjutnya, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini kabur ke daerah Lampung dan berhasil diamankan pada Senin (13/2/2023).
"Pelaku kabur ke Lampung, setelah 2×24 jam bisa diamankan, karena kejadian pada 11 Januari 2023," tegas dia.
Akibat perbuatannya, Guntur dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Ia pun terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Sebelum insiden pembunuhan terjadi, pasangan selingkuh itu sempat berhubungan badan dan mandi bareng.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, Korban LH dan pelaku Guntur sudah menjalin hubungan sekitar 7 bulan lamanya.
"Menurut pengakuan pelaku, mereka berpacaran, jadi berselingkuh sudah tujuh bulan," kata Twedi di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/2/2023) seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
Twedi menerangkan, pelaku menusuk korban menggunakan pisau bergagang kayu sepanjang 20 cm.
Melansir Tribun Jogja, awalnya pasangan itu janjian di rumah yang mereka kontrak pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Di sana mereka berdua memadu kasih.
"Jadi rumah itu dikontrak pelaku dan korban, menurut pengakuan pelaku mereka berpacaran karena pelaku sudah berkeluarga dan korban berpasangan namun cerai," ujarnya.
Baca Juga: Yakin Calon Suami Tobat Selingkuh, Dewi Perssik Punya Cara Uji Keseriusan Rully
Source | : | Tribun Jogja,Tribun Bogor |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar