GridPop.ID - Program kartu prakerja gelombang 48 resmi dibuka dan bisa diikuti peserta usia hingga 64 tahun.
Menerapkan skema normal dari tahun sebelumnya, program kartu prakerja gelombang 48 kini telah dibuka.
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, program Kartu Prakerja Gelombang 48 telah dibuka mulai Jumat (17/2/2023).
Dilansir artikel Kompas.com, Airlangga mengatakan, calon peserta yang berusia 18-64 tahun dapat mendaftar serta mengikuti program ini melalui www.prakerja.go.id secara mandiri tanpa diwakilkan. Setelah selesai mendaftar, para peserta harus juga mengklik gabung gelombang untuk ikut seleksi.
“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB malam, program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10.000 peserta. Kuota ini akan dinaikkan secara bertahap oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) sesuai jumlah lembaga pelatihan yang bergabung di ekosistem Program Kartu Prakerja,” ujarnya secara virtual, Jumat.
Lebih lanjut kata Airlangga, jumlah peserta di gelombang 48 masih terbatas lantaran menyesuaikan dengan progres pendaftaran lembaga pelatihan yang dikurasi oleh MPPKP dan pelatihan yang tersedia.
Tetapi, kuota ini akan terus ditingkatkan di gelombang berikutnya.
“Karena itu, pemerintah mengajak lembaga pelatihan berkualitas di seluruh Indonesia untuk mengikuti seleksi penyedia pelatihan, terutama lembaga pelatihan dari wilayah Indonesia Tengah dan Timur seperti Pontianak, Makassar, Kupang, dan Jayapura,” ajaknya.
Lembaga pelatihan bisa menghubungi platform digital yang telah bekerja sama dengan program Kartu Prakerja untuk mengikuti proses seleksi, salah satunya adalah platform milik pemerintah yakni SIAPkerja.
Para peserta yang ingin menunggu lebih banyak variasi pelatihan tersedia, Airlangga mengimbau agar mengikuti gelombang berikutnya karena terdapat batas waktu pengunaan saldo pelatihan bagi peserta.
Selanjutnya, pada tahun ini, telah teralokasi anggaran untuk 595.000 peserta.
Adapun besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yakni senilai Rp 4,2 juta per individu.
Baca Juga: Angin Segar, Kartu Prakerja Gelombang 48 Akhirnya Dibuka, Ini Syarat yang Wajib Kamu Penuhi
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar