GridPop.ID - Terbukti bersalah, pengamat kepolisian ungkap nasib Bharada E seharusnya dapat PTDH.
Menurutnya, Bharada E layak dikenai sanki pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri karena terbukti melakukan kesalahan.
Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menilai vonis ringan tidak bisa menjadi tolak ukur seorang oknum Polri yang melakukan tindak pidana bisa kembali ke kepolisian.
Menurutnya, vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada Richard tak menghapuskan fakta-fakta tindak pidana yang dilakukan.
"Seseorang yang sudah melakukan tindak pidana sudah layak di PTDH," kata Bambang dikutip artikel Tribunnews.com dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2/2023).
"Hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta-fakta dia yang melakukan penembakan dengan mengakibatkan rekannya meninggal dunia," ujarnya.
Hal tersebut, kata Bambang, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.
Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.
"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH."
"Karena kalau ukurannya hanya vonis, bisa satu tahun, satu setengah tahun, nanti anggota polisi yang mungkin melakukan tindak pidana, mungkin mencuri sepeda motornya juga, ini bisa lolos juga," jelasnya.
Pada Peraturan Kepolisian RI No 7 tahun 2022, Bambang juga menyebut syarat untuk dihukum PTDH adalah melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman vonis 5 tahun.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar